Wednesday, December 18, 2013

Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP


Dalam dunia usaha perdagangan, mungkin anda sering mendengar istilah SIUP. Ya, SIUP adalah akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebuah dokumen (surat) izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pemerintah Daerah (Pemda Tk II) kepada sebuah perusahaan badan ataupun perseorangan, koperasi, maupun kepada persekutuan usaha untuk dapat melaksanakan kegiatannya di bidang usaha perdagangan. 
contoh surat izin usaha perdagangan SIUP
Payung hukum mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan didasari oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/92007, tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan dan Peraturan Daerah masing-masing Pemda. Secara umum, jenis SIUP dibedakan menjadi tiga berdasarkan skala usaha dan modal dari perusahaan dagang tersebut, yaitu SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.
  • SIUP Kecil adalah surat izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan yang mempunyai modal kekayaan sampai dengan dua ratus juta rupiah.
  • SIUP Menengah diberikan kepada perusahaan yang mempunyai modal kekayaan bersih (netto) secara keseluruhan di atas dua ratus hingga lima ratus juta rupiah.
  • SIUP Besar wajib dimiliki oleh suatu perusahaan yang jumlah kekayaan modalnya di atas lima ratus juta rupiah.

Modal-modal usaha yang dihitung tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, tidak semua usaha di bidang perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan. Ada beberapa perusahaan yang dibebaskan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, antara lain:
  • Cabang sebuah perusahaan yang menjalankan usahanya di suatu daerah. Cabang atau perwakilan usaha tersebut biasanya menggunakan SIUP milik Perusahaan induknya (pusat).
  • Perusahaan-perusahaan kecil milik perseorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan. Perusahaan kecil yang dijalankan dan dikelola sendiri atau bersama keluarganya. Perusahaan kecil perseorangan yang profitnya hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mengenai perusahaan kecil ini masing-masing daerah mempunyai kriteria yang berbeda.
  • Para pedagang keliling, pedagang kali lima, pedagang kelontongan, asongan, dan pedagang pinggir jalan seperti warteg.

Untuk memperoleh SIUP bagi usaha perdagangan anda, ada beberapa hal yang harus anda persiapkan, antara lain:
  • Menyiapkan Surat Izin Gangguan (HO) beserta foto copynya.
  • Foto copy KTP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Foto copy Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Siapkan juga pas foto berbagai ukuran.
  • Gambar letak atau peta sederhana tentang lokasi usaha anda.
  • Mengisi formulir yang diberikan.
  • Bagi perusahaan yang berbentuk PT, CV, Firma, dan Koperasi harus memiliki Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris. Anda juga diminta membawa laporan neraca perusahaan terakhir.
  • Siapkan dana dan materai (tarif berbeda-beda setiap daerah).

Contoh formulir SIUP
Pengajuan untuk memperoleh SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan atau Dinas Perizinan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Proses pengurusan SIUP memerlukan waktu sekitar 2 minggu dengan  biaya sekitar seratus ribu rupiah untuk SIUP kecil. Masa berlaku SIUP umumnya 3 tahun, dan wajib diperpanjang sebelum batas waktu terlewati. Manfaat yang diperoleh dengan memiliki SIUP bagi usaha anda adalah:
  • Usaha anda diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
  • Menambah kepercayaan konsumen terhadap legalitas usaha anda.
  • Sebagai pelengkap persyaratan dalam berbagai kegiatan perdagangan, seperti ikut lelang, ekspor import, dan sebagainya.
  • Ikut memajukan pembangunan daerah.



0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © Tata Cara Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger